jpnn.com - SITUBONDO - Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Achmad Rasjid, mengatakan bahwa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa tidak diperpanjang, apabila mereka tak mencapai target kinerja.
"Dalam kurun waktu lima tahun mereka (PPPK) kami lakukan evaluasi, dan apabila kinerjanya bagus dan meningkat akan diperpanjang, namun, jika tidak mencapai target kinerja, bisa tidak dilanjutkan," katanya.
Achmad Rasjid menyampaikan hal tersebut seusai menyerahkan surat keputusan (SK) dan mengambil sumpah sejumlah PPPK di salah satu ruang sidang PN Situbondo, Senin (1/9).
Rasjid menambahkan bahwa delapan PPPK di PN Situbondo itu sejak 2007 berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan-pegawai negeri atau PPNPN.
Dia berharap dengan penyerahan SK dan pengambilan sumpah itu, PPPK akan menjadi bagian dari solusi.
Bukan menjadi bagian dari masalah dalam melaksanakan pekerjaan di lembaga peradilan tingkat pertama tersebut.
"Dengan kekurangan tenaga atau SDM (di PN Situbondo selama ini), maka dengan dilantiknya PPPK ini diberikan tanggung jawab yang sama dengan PNS, karena pada dasarnya perbedaan antara PNS dan PPPK tidak jauh berbeda hanya sedikit saja, sehingga hak-hak dan tanggung jawab sama," ungkap Rasjid.
Oleh karena itu, lanjut Rasjid, Mahkamah Agung mengharapkan kepada PPPK yang baru diambil sumpahnya itu menjadi bagian solusi. Bukan menjadi bagian dari masalah.