jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyambut positif terkait Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikeluarkan Prabowo Subianto pada Selasa 5 November 2024 itu mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
“Tentu keputusan presiden Prabowo yang mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut sangat membantu rakyat kecil,” kata Sekjen PKN Sri Mulyono, Kamis (7/11/2024).
Menurut Sri Mulyono, kurang dari satu bulan dilantik menjadi presiden, Prabowo Subianto telah mengeluarkan gebrakan yang luar biasa yang pro terhadap rakyat.
“Presiden Prabowo telah memulai pemerintahannya dengan kebijakan afirmatif yang prorakyat. Semoga keputusan presiden Prabowo ke depan akan terus konsisten," terangnya.
Sri Mulyono menegaskan PKN akan mengawal program Prabowo Subianto yang prorakyat. Dengan begitu program yang dicanangkan presiden akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
"PKN akan selalu mengawal kebijakan Pemerintah yang adil dan pro rakyat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyono mengatakan penghapusan kredit macet UMKM itu lambat laun akan menumbuhkan roda perekonomian baru.