jpnn.com, JAKARTA - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.
"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucapnya.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan alasan pemohon tidak hadir terbilang tidak sah. Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.
Pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
"Demikian sikap dari kami, seusai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," ucapnya.