jpnn.com, JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing menangkap pengedar pil ekstasi sebanyak 675 butir di sebuah hotel di Jalan Sunter Agung Utara Raya, Jakarta Utara, pada Minggu (17/8).
Pelaku pertama berinisial SBA alias B dan pelaku kedua MH alias J ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan atas SBA.
Pelaku SBA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MH dan petugas melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku ini berada di Kota Medan.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan pil ekstasi milik dua tersangka dibuat di Belanda sehingga bisa dikategorikan bagian dari jaringan internasional.
“Sebanyak 675 pil ekstasi berwarna krim bertuliskan kode RR. Ini merupakan jaringan internasional yang dibuat di Belanda,” katanya, Rabu.
Menurut dia, barang haram ini akan diedarkan pelaku SBA alias B di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya dan pelaku ini menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter Tanjung Priok.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, barang haram ini didapatkan dari pelaku MH alias J yang merupakan bandar dan sudah ditangkap petugas di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku ini bertemu orang suruhan MH di Provinsi Lampung dan perpindahan barang ini terjadi di Lampung dan dibawa ke Jakarta,” katanya.