Persib Bandung Sambut Thom Haye & Federico Barba, Lengkapi Permintaan Bojan Hodak

5 days ago 7

Persib Bandung Sambut Thom Haye & Federico Barba, Lengkapi Permintaan Bojan Hodak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengumuman gelandang Timnas Indonesia Thom Haye dan Federico Barba sebagai rekrutan baru Persib Bandung disampaikan melalui siaran di TVRI Jabar, Rabu (27/8/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Menjelang penutupan bursa transfer Super League 2025/26, Persib Bandung mengumumkan perekrutan pemain baru, yakni Federico Barba dan Thom Haye. 

Pengumuman resmi dilakukan melalui tayangan video yang disiarkan di saluran TVRI Jabar pada Rabu (27/8/2025) pukul 15.35 WIB. 

Profil Federico Barba

Federico Barba adalah pemain asing ke-10 yang dimiliki Persib di musim ini. Pesepak bola kelahiran Roma, 1 September 1993 ini bergabung dengan status bebas transfer setelah kontraknya bersama klub Swiss, FC Sion, berakhir pada Juli 2025.

Pemain yang berposisi sebagai bek tengah itu akan memperkuat Persib dengan durasi kontrak 1 tahun. 

Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat Adhitia Putra Herawan menyampaikan sambutan hangat atas kehadiran Barba. 

"Wilujeng sumping, Federico Barba. Persib dengan tangan terbuka menyambut kedatanganmu. Kami percaya pengalaman dan kualitas yang kamu miliki akan memberikan kontribusi penting bagi tim di musim ini," kata Adhit dalam keterangannya. 

Rekrutmen Barba dilakukan berdasarkan rekomendasi Pelatih Persib Bojan Hodak yang menilai pentingnya menambah kedalaman skuad, khususnya di lini pertahanan. 

Dengan kehadiran Barba, Persib kini memiliki empat legiun asing di posisi pemain bertahan bersama Patricio Matricardi asal Argentina, Julio Cesar de Freitas asal Brasil dan Frans Putros asal Iraq.

Persib Bandung resmi mengumumkan pemain baru yakni Federico Barba dan Thom Haye sebagai amunisi baru jelang penutupan bursa transfer Super League 2025/26.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|