Penjelasan Kuasa Hukum soal Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

21 hours ago 4

Penjelasan Kuasa Hukum soal Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaidah. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang menetapkan Teddy sebagai ahli waris Lina Jubaedah tidak memuat pembagian harta warisan.

Menurut Wati, putusan tersebut hanya menetapkan siapa saja yang berstatus sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah.

"Tidak ada pembagian harta apa pun, lebih kepada siapa saja ahli waris dari almarhumah," ujarnya.

PTA Bandung sebelumnya mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan tujuh ahli waris Lina Jubaedah, yakni Teddy Pardiyana, Bintang, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinan, dan Utisah.

Wati mengatakan majelis hakim menilai perkara tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari jawaban para pihak hingga pembuktian, sehingga tidak cukup hanya memeriksa aspek eksepsi.

Sementara itu, Rizky Febian mengaku masih mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya.

"Aku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terkait hal itu. Aku juga sedang mencari solusi yang terbaiknya seperti apa," kata Rizky.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana memberi penjelasan terkait putusan ahli waris Lina Jubaedah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|