jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha batu bara asal Balikpapan, Kalimantan Timur Baso Hasanuddin dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/11/2024).
Baso Hasanuddin yang menjabat Direktur Utama PT Glory Irfan Perkasa (GIP) dilaporkan oleh Direktur Keuangan PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) Frida Lumban Raja yang didampingi kuasa hukum M Mahfuz Abdullah dari Kantor Hukum M Mahfuz Abdullah & Associates.
Laporan polisi ini dilakukan karena Baso Hasanuddin mengirimkan bukti transfer yang diduga palsu ke PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) senilai Rp 7,5 miliar.
Akibat transfer yang diduga palsu tersebut, PT AGIS mengalami kerugian sehingga jual beli batu bara antara PT AGIS dan PT GIP menjadi tidak bisa berjalan baik.
Kuasa Hukum pelapor, M Mahfuz Abdullah mengatakan laporan ke Polda Metro Jaya telah diterima di SPKT dengan nomor registrasi LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 November 2024 dengan bukti Tanda Terima: STTLP/LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA.
Baso Hasanuddin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.
“Klien kami telah melaporkan Saudara BH, Direktur Utama PT GIP karena mengirimkan bukti transfer Rp 7,5 miliar yang diduga palsu. Karena setelah kami lakukan pengecekan di rekening klien kami, ternyata kiriman Rp 7,5 miliar pada 5 Juli 2024 tidak ada tercatat sehingga klien kami sangat dirugikan,” kata M Mahfuz Abdullah, Kamis (7/11/2024).
Menurut dia, PT AGIS dan PT GIP melakukan kontrak jual beli batu bara sebanyak 50 ribu metrik ton batu bara dengan nilai Rp 57,5 miliar yang dibayarkan 4 termin pembayaran.