Pengamat Soroti Perang Narasi di Kasus Febrie, Kritik Dianggap Menyebar Hoaks

7 hours ago 3

Pengamat Soroti Perang Narasi di Kasus Febrie, Kritik Dianggap Menyebar Hoaks

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat media sosial Tutu Nugraha. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kasus hukum yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu gelombang polarisasi di ruang digital. Kehadiran buzzer dan influencer yang terbelah menyuarakan narasi pro dan kontra membuat garis antara kritik organik dan penggiringan opini publik semakin kabur.

Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menilai persoalan utama bukanlah perdebatan itu sendiri, melainkan bagaimana opini publik diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum berjalan tuntas.

"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai," ujar Tuhu di Jakarta.

Tuhu pun menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus menjadi kompas utama di tengah riuh rendah media sosial. Seseorang memang sah untuk dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum.

Menurutnya, edukasi prinsip ini menjadi krusial karena mayoritas konsumsi informasi masyarakat saat ini berpusat di platform digital. Di sinilah letak disparitas yang tajam antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial.

"Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar," kata Tuhu.

Ruang digital saat ini tidak lagi sekadar tempat bertukar informasi, melainkan medan perang narasi. Tuhu menjelaskan publik kerap kali lebih mudah mempercayai storytelling yang kuat ketimbang fakta hukum yang berdiri sendiri.

Narasi yang emosional dan disajikan secara sederhana jauh lebih cepat dicerna dibanding penjelasan hukum yang rumit dan kompleks. Akibatnya, penegakan hukum kerap bergeser menjadi ajang perebutan dominasi agar lebih dahulu dipercaya publik.

Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menyoroti perang narasi yang terjadi pada kasus Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|