Pengakuan Para Calon Perangkat Desa di Sidang Kasus Sudewo, Hmmm

1 hour ago 1

Pengakuan Para Calon Perangkat Desa di Sidang Kasus Sudewo, Hmmm

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo di Gedung KPK Selasa (20/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa/pri.

jpnn.com - Sejumlah calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengaku menjual dan menggadaikan harta benda untuk memenuhi permintaan uang Rp 165 juta dalam proses pengisian jabatan.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026).

Saksi Dwi Purwanti mengaku diminta menyiapkan uang Rp 165 juta setelah dihubungi Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, apabila ingin mengisi jabatan Kepala Urusan Keuangan.

"Saya dihubungi oleh Pak Sutrisno, Kades Ronggo. Diminta menyiapkan Rp 165 juta kalau mau mengisi jabatan kaur keuangan," kata Dwi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Dia mengaku hanya diberi waktu satu hari untuk memenuhi permintaan tersebut sehingga terpaksa meminjam uang dari saudara dan tetangga.

Saksi lainnya, Sulastri, mengatakan menjual emas, sepeda motor, serta menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi permintaan uang dengan nilai yang sama ketika mendaftar sebagai Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo.

Sementara itu, Nur Faidah mengaku menjual emas dan menggunakan tabungan untuk membayar Rp 165 juta saat mengikuti seleksi calon kepala dusun di Desa Sriwedari.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan peran Kepala Desa Sukorukun Sukarjan dan Kepala Desa Arumanis Sumarjono yang disebut mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

Saat sidang kasus Sudewwo, calon perangkat desa di Kabupaten Pati mengaku menjual dan menggadaikan harta benda untuk memenuhi permintaan uang Rp 165 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|