Pekerja Kreatif Dikriminalisasi, Legislator PKB: Pengesahan RUU Pekerja Gig Mendesak

6 hours ago 4

 Pengesahan RUU Pekerja Gig Mendesak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara Amsal Sitepu memicu keprihatinan mendalam dari kalangan parlemen.

Pekerja kreatif tersebut diseret ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri atas tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan profil desa, di mana item produksi seperti penyusunan ide kreatif dan dubbing dianggap sebagai kerugian negara (mark-up).

Inisiator RUU Pekerja GIG Syaiful Huda menilai kasus ini adalah alarm keras atas rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia.

Legislator PKB ini pun mendesak agar parlemen dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja GIG di Indonesia.

“Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Maka kami mendesak agar semua pihak bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG di Indonesia,” ujar Syaiful Huda, Selasa (31/3/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekerja kreatif tersebut dituduh melakukan penggelembungan harga pada item ide kreatif, proses dubbing, dan pembelian mikrofon.

JPU berargumen bahwa ide kreatif dan dubbing seharusnya bernilai Rp0 (gratis), sementara dalam proposal yang diajukan, masing-masing item tersebut dihargai Rp1 juta.

"Cara pandang JPU yang menganggap ide kreatif itu gratis mencerminkan betapa lemahnya penghargaan dan posisi tawar pekerja kreatif di mata hukum kita," ujar Syaiful Huda.

Legislator PKB Syaifu Huda mendesak parlemen dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja GIG di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|