WFH ASN Setiap Jumat Hemat APBN Rp 6,2 Triliun

4 hours ago 2

WFH ASN Setiap Jumat Hemat APBN Rp 6,2 Triliun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.

Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa.

Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta.

Pengaturannya akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Meski demikian, Airlangga merinci terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini.

Sektor tersebut meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|