jpnn.com - PT Kereta API Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang melaporkan warga Bandar Lampung yang memasang penghalang pada jalur rel kereta api (KA) kepada pihak kepolisian.
"Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandar Lampung yang viral beberapa waktu lalu," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, di Bandar Lampung, Senin (30/3/2026).
Dia menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam penegakan hukum dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga penumpang di dalamnya.
"Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, di mana pada Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
"Selain itu pada Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah," kata Zaki.
Kemudian, dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang.
"Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup," kata dia.

5 hours ago
4





















































