PPPK Diminta Tetap Tenang, Pemkab Lamsel Tegaskan tidak Ada PHK Massal

5 hours ago 4

PPPK Diminta Tetap Tenang, Pemkab Lamsel Tegaskan tidak Ada PHK Massal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi- Pemkab Lampung Selatan saat membantah isu terkait PKH massal terhadap PPPK. ANTARA/HO-Kokinfo Lampung Selatan

jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, diminta tetap tenang dan terus bekerja secara profesional. Pemkab Lampung Selatan memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK di daerah itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih mengatakan hal itu menyusul kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Isu tersebut mencuat seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD,” kata dia di Kalianda, Selasa (31/3).

Oleh karena itu, Rini mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dipahami secara utuh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah. “Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam praktik penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga memastikan skema pembiayaan gaji telah disusun sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Rini menambahkan hal tersebut juga mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai.

Skema ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

PPPK diminta tetap tenang, Pemkab Lamsel tegaskan tidak ada PHK massal terhadap PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|