Pakar Yakin Sebagian Gugatan Soal LCC MPR Bakal Dikabulkan Hakim PN Jakpus

5 hours ago 4

Pakar Yakin Sebagian Gugatan Soal LCC MPR Bakal Dikabulkan Hakim PN Jakpus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/6) besok bakal menggelar sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menyebut hakim perlu mempertimbangkan upaya MPR RI sebagai penyelenggara acara menyelesaikan polemik dalam putusan.

Semisal, lanjut Herry, MPR menempuh jalan damai dengan para pihak yang dirugikan dari keteledoran juri.

"Hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian penyelesaikan kasus ini oleh masing-masing pihak," kata Firman saat dihubungi, Minggu (31/5).

Diketahui, penggugat dalam perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu ialah David Tobing dan tergugat I Ahmad Muzani, tergugat II Dyasita Widya Budi, tergugat III Indri Wahyuni, dan tergugat IV Shindy Luthfiana.

Satu di antara gugatan ialah meminta Ketua MPR RI memberhentikan secara tidak hormat juri LCC, Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.

Firman memandang majelis hakim kemungkinan bisa mengabulkan gugatan dari pengggugat terkait pemberhentian juri.

"Terhadap mantan juri tadi petitum yang dimintakan, berpeluang dikabulkan," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menyebut sebagian gugatan terkait LCC Empat Pilar 2026 akan dikabulkan hakim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|