Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan

5 days ago 14

Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAMBI - Kuasa hukum Dwi Novandi, Chris Januardi melaporkan seorang oknum jaksa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi berinisial RA ke SPKT Polda Jambi.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi kliennya berupa kontrak kerja sama usaha pengangkutan & penjualan batu bara oleh oknum jaksa terhadap kliennya hingga mengalami kerugian senilai Rp 900.000.000.

"Kami resmi melaporkan oknum jaksa ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 492 UU 1/2023 dan atau pasal 486 KUHP," ujar Chris dalam siaran persnya, Jumat (31/7).

Chris Januardi menyebut sebelumnya dia sudah membuat laporan dan permohonan mediasi kepada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jambi yang disampaikan melalui PTSP Kejati Selasa 20 Juli 2026.

Dia menyebut laporan tersebut sudah didisposisi ke ruang Asisten Bidang Pengawasan dan dalam waktu dekat para pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan, pembinaan pada cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, berdasarkan surat perintah klarifikasi kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print-249/L.5/H.I.1/07/2026 tanggal 23 Juli 2026.

“Kami mengadukan RA dengan dugaan penipuan atau penggelapan yang berakibat klien kami rugi materil hampir satu miliar rupiah," kata dia.

Dia mengatakan perkara ini berawal ketika, pelapor (DND) bersama terlapor( RA) membuat perjanjian kerja sama yang diaktakan melalui Notaris Vika Syafitri. Adapun materi kerja sama mengenai jual beli batu bara yang dikelola oleh RA pada 2 Juni 2026.

Sebelum perjanjian kerja sama dibuat, RA meyakinkan DND tentang potensi keuntungan dari jual beli batu bara yang dikelolanya.

Salah satu oknum jaksa dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|