jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan tengah mendalami temuan terkait entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono mengatakan sejumlah entitas dicurigai menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK.
Hal itu berdasarkan hasil patroli siber serta informasi yang diperoleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di daerah.
“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (25/5).
Dia pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terutama yang meminta pembayaran biaya di awal maupun menggunakan atribut atau mencatut nama OJK secara tidak sah.
“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Dicky.
OJK melalui Satgas PASTI sebelumnya telah menghentikan operasional satu entitas dengan modus serupa, yakni PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

5 hours ago
1













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)






