Nurman Herin Tersangka Pencucian Uang yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 days ago 5

Nurman Herin Tersangka Pencucian Uang yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Kejaksaan Agung menggiring Nurman Herin (kedua dari kiri) yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menjerat Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Namun, Rudi tidak menjelaskan lebih jauh soal peran Nurman. Dia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.

Setelah penetapan tersangka, Nurman menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis kemarin.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Akan tetapi, tangannya tampak tidak diborgol.

Dengan ditetapkannya Nurman sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini berjumlah dua orang.

Sebelumnya, pada Jumat (24/7), tim penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Tim 9 Kejagung menjerat Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru kasus pencucian uang Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|