jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim optimistis kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Keyakinan ini tetap terjaga meskipun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara.
Ari saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan tuntutan jaksa tidak memiliki unsur kausalitas karena tidak ada hubungan antara kepemilikan saham Nadiem dengan pengadaan Chromebook.
“Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari.
Ia berharap apabila Nadiem divonis bebas, putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, pada proses hukum lanjutan.
Sebelumnya, Ibam telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi pada sidang Selasa (2/6).
Namun, kata dia, Nadiem masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi sehingga belum menyusun nota pembelaan.

8 hours ago
7





















































