Pakar Mengulas PPPK dan P3K PW, Singgung Cara SBY Tuntaskan Honorer

1 hour ago 3

Pakar Mengulas PPPK dan P3K PW, Singgung Cara SBY Tuntaskan Honorer

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - PURWOKERTO – Pakar Hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Tedi Sudrajat mengulas kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (P3K PW).

Dia menilai kedudukan PPPK Paruh Waktu sangat lemah. Cara Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa diterapkan. Namun, saat ini kurang realistis jika P3K PW dialihkan menjadi CPNS.

Menurut Prof Tedi, yang realistis ialah PPPK paruh waktu diintegrasikan menjadi PPPK penuh waktu.

Tujuannya untuk memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/5).

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan PPPK paruh waktu yang saat ini diatur melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 masih menimbulkan sejumlah persoalan karena dasar hukumnya belum cukup kuat dalam struktur peraturan perundang-undangan.

Dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengenal dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Akan tetapi dalam proses penataan tenaga honorer, muncul skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh.

Pemerintah perlu memperkuat kedudukan PPPK dan P3K PW dialihkan menjadi pegawai penuh waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|