jpnn.com - YOGYAKARTA – Para guru non-ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dapat melanjutkan tugas mengajar meski ramai isu pemberhentian guru honorer di sekolah negeri.
Demikian dikataklan Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Anton Prabu Semendawai di Yogyakarta, Rabu (20/5).
Dia mengatakan Pemda DIY bersama DPRD DIY berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN.
“Kami ingin memastikan layanan pendidikan tetap berjalan baik dan para guru bisa menjalankan tugasnya dengan tenang,” kata Anton dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Anton setelah muncul berbagai pertanyaan dari kalangan guru terkait kepastian status, keberlanjutan tugas mengajar, hingga penghasilan mereka pada tahun-tahun mendatang.
Klarifikasi juga disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DIY bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY di Gedung DPRD DIY.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat aturan pemberhentian guru non-ASN di sekolah negeri.
Pemerintah Daerah DIY memastikan guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat melanjutkan tugas di sekolah masing-masing.

1 hour ago
2





















































