jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menjelaskan bahwa objek gugatan mencakup penetapan tersangka dan penahanan.
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata Hana.
Hana menegaskan bahwa pihaknya menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari instansi berwenang.
"Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Menurut Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem sebagai Mendikbud saat itu melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia pada tahun 2020 untuk membahas program Google for Education dengan menggunakan Chromebook.
Nurcahyo menyatakan bahwa Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mengunci spesifikasi Chrome OS. Dugaan kerugian negara dari pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP. (antara/jpnn)