jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano digugat oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, pada Jumat, 15 Mei 2025.
Keenan dan Rudi menilai Vidi kerap membawakan lagu Nuansa Bening dalam berbagai konser dan pertunjukan komersial tanpa izin resmi dari penciptanya.
Mereka menyebut tindakan Vidi Aldiano telah melanggar hak eksklusif pencipta atas penggunaan karya musik.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah lama berproses.
"Beberapa kali ada pertemuan dan negosiasi, tetapi tak kunjung mencapai kesepakatan," kata Minola Sebayang, kepada awak media di Jakarta, Senin (26/5).
Oleh karena itu, kata Minola, kliennya memilih jalur hukum dan mengajukan gugatan resmi.
Dalam gugatan tersebut, Keenan dan Rudi melampirkan 31 dokumentasi pertunjukan di mana lagu Nuansa Bening dibawakan tanpa izin.