Muzani dan Petinggi MPR RI Temui Prabowo di Istana, Bawa Undangan Sidang Tahunan

1 day ago 8

Muzani dan Petinggi MPR RI Temui Prabowo di Istana, Bawa Undangan Sidang Tahunan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta jajaran Wakil Ketua MPR RI mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (3/8). Foto; Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta jajaran Wakil Ketua MPR RI mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (3/8).

Muzani didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua MPR RI di antaranya Bambang Wuryanto, Eddy Soeparno, Lestari Moerdijat, Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Abcandra Muhammad Akbar.

Muzani mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka menyampaikan surat undangan secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR yang akan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2026 mendatang.

“Hari ini kedatangan kami akan mengundang Presiden dalam Sidang tahunan MPR yag rencananya akan digelar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus,” ujar Muzani di Istana Negara.

Muzani menyampaikan bahwa selain Prabowo dan Gibran yang saat ini menjabat, para presiden dan wakil presiden terdahulu juga turut diundang untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI.

“Semua presiden dan wakil presiden terdahulu kami undang, termasuk ketua umum partai politik kami undang,” kata dia.

Muzani memastikan kunjungan itu tidak berkaitan dengan agenda pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul yang akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada sore ini.

“Khusus MPR saja,” kata dia. (dit/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua MPR Ahmad Muzani beserta jajaran Wakil Ketua MPR RI mendatangi Istana Negara untuk mengundang Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang Tahunan MPR RI


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|