Mulai 1 September, Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia

1 day ago 7

Mulai 1 September, Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Wisatawan mancanegara mengakses layanan terpadu All Indonesia di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (5/8/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa penumpang penerbangan internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia. Hal tersebut berlaku mulai Senin 1 September 2025.

Untuk saat ini, kewajiban tersebut berlaku bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman menyampaikan secara bersamaan, uji coba aplikasi All Indonesia terus diperluas ke seluruh bandara dan bagi semua maskapai, serta pelabuhan internasional dan perbatasan.

Dia menambahkan bahwa All Indonesia merupakan langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien.

"Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).

Yuldi menjelaskan aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman.

Melalui aplikasi itu, kata Yuldi, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina menjadi terintegrasi dalam satu sistem digital. Penumpang dapat mengisi All Indonesia secara gratis sejak tiga hari sebelum ketibaan.

"Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun WNI kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan atau arrival card dalam sistem ini," ujarnya.

Mulai 1 September 2024, penumpang penerbangan internasional wajib mengisi All Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|