MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, PDIP Dorong APBN Perubahan

1 day ago 7

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, PDIP Dorong APBN Perubahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Katua Komisi IX Charles Honoris menyebut pemerintah harus taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibuat pada Kamis (30/7) kemarin.

Diketahui, putusan itu mengatakan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam postur dana pendidikan di APBN sebagai inkonstitusional. 

"Pemerintah sebagai pengelola negara yang baik, tentu harus taat konstitusi, ya," kata Charles kepada awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (3/8).

Dia mengatakan MK memang memberikan batas waktu sampai 2028 agar pemerintah menjalankan putusan terkait anggaran MBG. 

Namun, Charles mendorong penerapan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 bisa dilaksanakan pada 2027.

"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027, bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di 2026, ya," lanjut dia.

Dia mengatakan fraksi PDIP tentu taat dengan hukum, sehingga berharap putusan MK segera dieksekusi.

"PDIP tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan MK dan oleh karena itu, kami berharap, ya, apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan," kata Charles.

Wakil Katua Komisi IX Charles Honoris menyebut pemerintah harus sesegara mungkin melaksanakan putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|