MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Komisi X: Langkah yang Tepat

5 days ago 6

 Langkah yang Tepat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Hetifah, putusan MK memberikan kepastian bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.

"Anggaran pendidikan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan," kata Hetifah, Jumat (31/7).

Politikus Partai Golkar itu menilai putusan tersebut memperkuat amanat UUD 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional. Dia juga menyebut kepastian hukum itu penting agar anggaran pendidikan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan.

"Pemisahan anggaran MBG dan anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat," ujar dia.

Menurutnya, kedua program sama-sama penting, tetapi memiliki tujuan yang berbeda.

"MBG penting untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak. Namun, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.

Dia menegaskan kebutuhan sektor pendidikan masih besar, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan layanan pendidikan yang lebih baik.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|