jpnn.com, DEPOK - Polisi menangkap seorang pria berinisial ML yang merusak dan menghalangi laju mobil ambulans saat hendak menjemput korban kecelakaan di Sukmajaya, Kota Depok, Jabar.
"Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin.
Made menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB pelaku melakukan perusakan di Jalan Moch Nail Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
"Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku," katanya.
Kemudian pelaku menendang mobil ambulans hingga kendaraan tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri.
Selanjutnya Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Sekitar Pukul 22.50 WIB diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya, yaitu di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
"Selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti," kata Made.

4 hours ago
2



















































