Menteri HAM Pigai Tolak Perintah Tembak di Tempat, Legislator: Peluru, Kan, Bisa Diarahkan ke Kaki

7 hours ago 1

 Peluru, Kan, Bisa Diarahkan ke Kaki

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira soal kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku begal dan curanmor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut perintah polisi untuk tembak di tempat pelaku begal dan pencuri kendaraan bermotor tidak selalu dimaknai membunuh.

Hal demikian dikatakan Andreas menyikapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak perintah tembak di tempat karena melanggar hak asasi manusia.

"Tembak di tempat, bisa ke kaki, ke tangan untuk melumpuhkan," kata Andreas melalui layanan pesan, Jumat (22/5).

Dia sendiri mendukung perintah tembak di tempat asalkan dilakukan ke pelaku kejahatan yang membahayan nyawa orang lain.

"Kalau tidak masyarakat ini akan dikuasai para begal," ujar Andreas.

Namun, legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan perlunya penerapan protap tegas terhadap kebijakan tembak di tempat, yakni ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal.

"Protap tembak di tempat tersebut harus jelas," katanya.

Andreas menuturkan polisi sebenarnya sudah punya protap dalam menindak pelaku kejahatan secara terukur demi mencegah tindakan berlebih.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengingatkan perlunya penerapan protap terhadap kebijakan tembak di tempat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|