Menkum Sebut RUU Polri Perlu Bahas Penataan Penempatan Polisi Aktif

1 hour ago 2

Menkum Sebut RUU Polri Perlu Bahas Penataan Penempatan Polisi Aktif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap lima aspek yang perlu dibahas ketika pemerintah dan DPR berencana merevisi UU Polri.

Hal demikian disampaikan dia saat hadir rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5) untuk menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri.

Aspek pertama, kata Supratman, perlu dibahas penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas serta wewenang Polri.

"Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri," ujar dia, Senin.

Ketiga, lanjut Supratman, perlu dibahas tentang penyesuaian ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.

"Itu bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara," ujar eks Ketua Baleg DPR RI itu.

Keempat, lanjut Supratman, pembahasan revisi UU Polri perlu menyentuh penguatan kurikulum pendidikan anggota polisi yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.

Kelima, kata politikus Gerindra itu, RUU Polri perlu menyinggung aspek penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan.

Menkum Supratman Andi Agtas menilai revisi UU Polri perlu menyentuh penguatan kurikulum pendidikan anggota polisi terkait perlindungan HAM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|