Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Suhardiman Amby Setelah KPK Lakukan OTT

3 weeks ago 30

Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Suhardiman Amby Setelah KPK Lakukan OTT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7) atau setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan yang berujung Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyerahkan diri.

"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Budi kemudian menjawab pertanyaan jurnalis terkait pelaporan tersebut dilakukan Menhut pada Jumat (3/7) setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan atau tidak.

"Jumat siang," jawabnya singkat.

Dia menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut tersebut serta berkoordinasi di internal KPK.

Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.

Budi mengatakan KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.

Menhut Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi setelah KPK lakukan OTT yang berujung Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyerahkan diri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|