jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tetap berlaku.
Seperti diketahui, tata kelola ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Budi menekankan seluruh aturan, persyaratan, dan tata cara ekspor yang selama ini berjalan tidak mengalami perubahan dengan adanya kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada pihak yang melakukan ekspor, yakni eksportir swasta menjadi DSI yang dimulai secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
"Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan," ujar Budi di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan kebijakan baru tersebut hanya mengubah mekanisme pelaksana ekspor tanpa mengubah regulasi yang selama ini telah diterapkan kepada eksportir.
Selain kewajiban DMO, Budi juga memastikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Nantinya, kewajiban pembayaran pungutan ekspor akan menjadi tanggung jawab DSI apabila seluruh ekspor telah dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut.

4 hours ago
8













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)






