jpnn.com, PADANG - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa.
Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama polisi yaitu Kepala Satuan Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta).
"Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata JPU Moch Taufik Yanuarsah Cs dalam tuntutannya.
Adapun dakwaan kesatu primer JPU adalah pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan kedua primer pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHPidana.
Tim Jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan pihak mereka.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu Tim JPU juga menghadirkan langsung Dadang Iskandar ke hadapan persidangan, ia datang mengenakkan kemeja hitam dan peci abu-abu.
Tim JPU yang menyidangkan perkara tersebut adalah Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung RI, kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, pihak terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Mahmud Syaukat akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam sidang berikutnya.