Majelis Masyayikh Dorong Penghapusan Dikotomi & Diskriminasi Lulusan Pesantren

1 week ago 4

Majelis Masyayikh Dorong Penghapusan Dikotomi & Diskriminasi Lulusan Pesantren

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah Angkatan I di Jakarta Pusat, pada Kamis (7/11) hingga Sabtu (9/11). Foto: dok Majelis Masyayikh

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Masyayikh terus mendorong terwujudnya peningkatan ekosistem pendidikan pesantren yang memiliki mutu, bukan penyeragaman.

Salah satu upaya konkret itu dilakukan lewat penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah Angkatan I di Jakarta Pusat, pada Kamis (7/11) hingga Sabtu (9/11).

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menyatakan bimbingan teknis ini dilaksanakan dalam rangka memastikan standar mutu pendidikan pesantren terlaksana maksimal.

Karena, sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan Pesantren, Majelis Masyayikh perlu melakukan Bimbingan Teknis kepada perwakilan Dewan Masyayikh, Kepala Satuan Pendidikan, serta Admin (TU) Dewan Masyayikh atau Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah untuk melatih pengimplementasian sekaligus mensosialisasikan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Muadalah Salafiyah.

Diharapkan dokumen tersebut dapat diimplementasikan di setiap lembaga pendidikan terkait.

Gus Rozin pun menegaskan pentingnya penjaminan mutu dalam pendidikan Pesantren sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing Pesantren.

"Penjaminan mutu adalah langkah konkret untuk memastikan pendidikan Pesantren dapat bersaing dan tetap mempertahankan kemandirian serta kekhasannya," ujar Gus Rozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11).

Gus Rozin menyoroti proses penjaminan mutu ini merupakan langkah bersejarah di Indonesia.

Majelis Masyayikh terus mendorong terwujudnya peningkatan ekosistem pendidikan pesantren yang memiliki mutu, bukan penyeragaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|