jpnn.com, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan negara.
Selain menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, rokok ilegal juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena dapat menggerus pangsa pasar pengusaha rokok legal yang telah sesuai aturan.
Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi dan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Di Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Sentra Tembakau.
Acara dilaksanakan di Balai Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi pada Rabu (22/4) dan diikuti oleh para petani tembakau lokal. Bea Cukai Sidoarjo bersama Disperindag Kabupaten Mojokerto juga memaparkan strategi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Dana ini dialokasikan kembali untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi para petani, salah satunya melalui program pembinaan pengelolaan pascapanen.
Sosialisasi juga dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur pada Rabu (13/5) dan Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada Rabu (20/5).

7 hours ago
1













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)






