Lepas dari Jerat TPPO di Libya, 3 Wanita WNI Akhirnya Kembali ke Bumi Pertiwi

11 hours ago 5

Lepas dari Jerat TPPO di Libya, 3 Wanita WNI Akhirnya Kembali ke Bumi Pertiwi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (tengah) bersama Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Rita Wulandari Wibowo (kanan) dan Direktur Wascendak KP2MI Brigjen Pol Guritno Wibowo dalam jumpa pers kasus TPPO di Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution

jpnn.com, JAKARTA - Tiga wanita warga negara Indonesia berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air, Selasa (4/8).

Pemulangan ini berhasil dilakukan setelah melalui koordinasi intensif lintas negara dan lintas instansi.

“Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS, dan NKR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.

Onkoseno menyatakan ketiga korban wanita tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” kata dia.

Ia menegaskan kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban.

Oleh karenanya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dari mulai pencegahan, perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap para pelakunya.

Tiga wanita warga negara Indonesia berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban TPPO di Libya akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air, Selasa (4/8).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|