jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan bahwa kliennya itu memilih mengajukan peninjauan kembali atau PK.
"Hasil diskusi kami dengan Ammar Zoni, kami telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kami akan melakukan upaya peninjauan kembali," ungkap Krisna Murti di kawasan Jakarta Barat, baru-baru ini.
Menurutnya, Ammar Zoni punya alasan kuat memilih PK atas upaya hukum terkait vonis yang diterima.
Krisna Murti menyebut, pihaknya merasa ada beberapa kejanggalan dalam putusan kasus Ammar Zoni sehingga harus ditinjau oleh MA.
"Dari kejanggalan-kejanggalan ini, kami akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini. Kalau bukti ini kami temukan, kami bisa apa tuh namanya, berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang didakwakan, yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar daripada pengedar daripada narkoba itu sendiri," jelasnya.
Krisna Murti menyatakan pihaknya ingin membuktikan bahwa Ammar Zoni bukan seorang pengedar narkoba.
"Makanya kita butuh waktu. Nah sementara, waktu 14 hari yang diberikan dalam aturan kita harus naik banding, ini terlalu mepet. Nah kami lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar," beber Krisna Murti.

5 hours ago
1





















































