Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Tidak di Bawah Kementerian, Singgung Politisasi

4 hours ago 3

Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Tidak di Bawah Kementerian, Singgung Politisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengungkapkan alasan mereka tidak mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian.

Menurut Mahfud, apabila Polri berada di bawah kementerian, maka akan rawan dipolitisasi. Oleh sebab itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap berada di bawah Presiden.

"Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung," kata dia, Rabu (6/5/2026).

Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan bahwa KPRP merekomendasikan agar pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.

Dasar pengaturan pembatasan jabatan itu nantinya akan diatur melalui regulasi karena menyangkut keperluan aparatur sipil negara (ASN).

"Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi".

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengungkapkan alasan mereka tidak mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|