jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengambil langkah lanjutan seiring penolakan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bersamaan dengan itu, KSPI akan mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.
Said menilai penetapan UMP DKI Jakarta yang lebih rendah dibanding Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang tidak masuk akal.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-peruahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, Perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibanding pabrik panci di Karawang,” ujar Said dalam konferensi pers daring, dikutip Senin (29/12).
Terlebih dari itu, Said menekankan besaran UMP DKI Jakarta lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikaji Badan Pusat Statistik (BPS).
Said menyatakan terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.
“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” tuturnya.

6 hours ago
4




















































