Kritik Menhut, Legislator: Pengembalian Gratifikasi Melalui KPK, Bukan ke Pemberi

3 weeks ago 44

 Pengembalian Gratifikasi Melalui KPK, Bukan ke Pemberi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan mekanisme pengembalian gratifikasi sebenarnya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal demikian dikatakan dia untuk menanggapi kabar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Adapun, Suhardiman saat ini menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.

Menurut Firman, mekanisme pengembalian gratifikasi yang benar ialah melalui KPK, bukan disampaikan langsung ke pemberi.

"Pengembalian gratifikasi yang benar itu ke KPK, bukan ke pemberi," kata legislator fraksi Golkar itu melalui keterangan persnya, Senin (6/7).

Dia mengungkap ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya KPK, paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Firman menjelaskan aturan dibuat agar pengembalian gratifikasi ke KPK demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar anggota Baleg DPR itu.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyebut aturan telah membeberkan secara jelas bahwa pengembalian gratifikasi hasus ke KPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|