KPPU Pantau Dampak Putusan Hak Eksklusif Menara di Badung

1 week ago 9

KPPU Pantau Dampak Putusan Hak Eksklusif Menara di Badung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KPPU. Ilustrasi. Foto: KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memperpanjang kerja sama pembangunan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung hingga 2047 tidak menghentikan pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap potensi praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor tersebut.

Berdasarkan salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II atas Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita mengatakan KPPU tidak berada dalam posisi untuk mencampuri atau menilai substansi putusan pengadilan.

Namun, kewenangan lembaga tersebut untuk mengawasi perilaku pelaku usaha tetap berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU tidak masuk dalam ranah putusan Pengadilan Tinggi. Tugas dan kewenangan KPPU mengacu pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Dyah kepada wartawan, Sabtu (5/9).

Menurut dia, keberadaan putusan yang memperpanjang kerja sama hingga 2047 tidak otomatis menghentikan fungsi KPPU dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di pasar.

“KPPU tetap dapat melakukan monitoring maupun pengawasan terhadap pelaku usaha agar perilakunya di pasar tidak bersinggungan dengan UU No. 5/1999,” ujarnya.

Dyah mengatakan terdapat sejumlah aspek dalam kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi di Badung yang perlu dicermati dari perspektif persaingan usaha.

Dyah menegaskan keberadaan putusan pengadilan tidak menggugurkan kewenangan KPPU untuk menindaklanjuti laporan maupun indikasi dugaan pelanggaran

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|