KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, Ternyata

3 weeks ago 22

KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekda Kuansing Zulkarnain seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta soal mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar yang diberikan Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain (ZKN) untuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut mobil mewah itu berstatus barang bekas atau second, bukan dibelikan baru.

KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, TernyataBupati Kuansing Suhardiman Amby seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kendaraan ini, kan, statusnya second. Jadi, masih atas nama orang lain gitu ya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Budi menyebut KPK sedang mendalami riwayat perolehan mobil tersebut yang diduga menjadi instrumen suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing periode 2021-2025 Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman agar terpilih menjadi Sekda Kuansing.

"Ini masih terus didalami ya seperti apa perolehan dari mobil itu," katanya.

Di sisi lain, KPK akan memanggil pihak pemberi sewa atau leasing dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

"Artinya, penyidik juga membutuhkan keterangan dari pihak leasing terkait bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN ini selaku Sekda Kuansing, dan juga bagaimana peran dari ARD ini yang namanya digunakan untuk pengajuan leasing tersebut," tuturnya.

Mengungkap fakta soal mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar yang diberikan Zulkarnain untuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|