jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dari Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong Sharif Benyamin kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M Haniv (MH).
Hal ini terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Sharif Benyamin dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan pada Selasa, 4 Maret 2025.
"Saksi hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (6/3).
KPK sebelumnya telah menetapkan M Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk mendukung usaha anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv, yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Haniv diduga meminta bantuan sejumlah wajib pajak untuk menjadi sponsor dalam pelaksanaan fashion show usaha anaknya. Dari skema ini, ia menerima bantuan total sebesar Rp804 juta.
Selain itu, Haniv juga diduga beberapa kali menerima uang dalam bentuk valuta asing (valas) dolar Amerika dari berbagai pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito di BPR atas nama pihak lain, senilai Rp10,3 miliar, dan dicairkan ke rekening pribadinya sebesar Rp14 miliar.
Lebih lanjut, Haniv diketahui melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dengan jumlah mencapai Rp6,6 miliar.
Rincian gratifikasi yang diduga diterima Haniv adalah sponsorship fashion show usaha anaknya: Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas: Rp6,6 miliar, penempatan dana di deposito BPR: Rp14 miliar.