jpnn.com, JAKARTA - Artis berinisial MR menggunakan uang hasil dugaan pemerasan terhadap korban berinisial IMT, untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (3/7).
“Berdasarkan informasi dari penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Ade Ary saat ditemui di Jakarta.
Dia menambahkan bahwa korban mengalami kerugian finansial cukup besar akibat perbuatan tersebut.
“Tercatat korban mengalami kerugian sebanyak Rp 20,9 juta dari beberapa kali transaksi transfer,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus dugaan pemerasan ini kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk enam rekaman video syur. Video tersebut memperlihatkan hubungan intim sesama jenis antara korban dengan pelaku.