Staf Koperasi di Banyuasin Ditangkap Polisi terkait Duit Rp 1,6 Miliar

5 hours ago 2

Staf Koperasi di Banyuasin Ditangkap Polisi terkait Duit Rp 1,6 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka (pakai baju kaus coklat) saat diamankan di Polres Banyuasin, Senin (13/10/2025) malam. Foto: dokumen Polres Banyuasin for JPNN.com.

jpnn.com, BANYUASIN - Seorang staf administrasi koperasi bernama Budi Madgani (49) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin usai menggelapkan dana dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar lebih, Jumat (10/10/2025) malam.

Peristiwa ini terjadi Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M. Ilham menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Banyuasin pada 26 Mei 2025 dari Ketua Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit, Fahrudin.

Dalam laporannya, Fahrudin melaporkan adanya indikasi penggelapan dana yang dilakukan oleh staf administrasinya sendiri.

"Pelaku tanpa izin telah menggunakan uang milik Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk berinvestasi saham pada trading kripto yang bernama Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini," terang Ilham, Selasa (14/10).

"Sampai saat ini uang tersebut tidak dapat dikembalikan oleh pelaku," sambung Ilham.

Kata Ilham, setelah melakukan penyelidikan tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, situasi dalam keadaan aman dan terkendali," kata Ilham.

Satreskrim Polres Banyuasin menangkap seorang staf administeasi koperasi bernama Budi Madgani (49), pelaku menggelapkan dana koperasi sebesar Rp 1,6 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|