jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai menggelar operasi pasar dan sosialisasi serentak di dua wilayah, yakni Kota Lhokseumawe, Aceh, dan Bandar Lampung, Lampung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan membangun kesadaran publik tentang pentingnya menjual serta mengonsumsi produk legal.
"Pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata persoalan penindakan, tetapi juga soal edukasi dan membangun kesadaran hukum masyarakat agar turut serta menjaga penerimaan negara," tegas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (3/7).
Pada Rabu (25/6), Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) menyisir empat kecamatan, yaitu Blang Mangat, Muara Satu, Muara Dua, dan Banda Sakti.
Tim gabungan mendatangi warung dan toko eceran untuk melakukan pemeriksaan barang dagangan sekaligus memberikan penyuluhan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum menjual rokok tanpa cukai.
Kegiatan ini bukan sekadar operasi, melainkan ajakan untuk turut serta menjaga keberlangsungan ekonomi yang sehat.
Bea Cukai pun menyampaikan langsung ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.
Di Bandar Lampung, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Kemiling pada Kamis (26/6).