KPK Sebut Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Setelah OTT Bupati Kuansing

3 weeks ago 28

KPK Sebut Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Setelah OTT Bupati Kuansing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7). Pelaporan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa laporan disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan pada Jumat siang, usai memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kementerian Kehutanan.

"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Atas laporan tersebut, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap dokumen yang diserahkan. Tim juga akan berkoordinasi dengan internal KPK untuk menilai kelayakan laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," kata Budi.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses dan mekanisme penanganan laporan ini akan berpedoman pada aturan terbaru yang berlaku di KPK. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini mengatur sejumlah ketentuan teknis pelaporan gratifikasi, termasuk mekanisme pelaporan penolakan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Laporan Menteri Kehutanan ini terkait dengan temuan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli sebelumnya telah menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian ini terjadi sebelum Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

KPK verifikasi laporan Menhut Raja Juli soal amplop Bupati Kuansing yang dilaporkan usai OTT.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|