KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Temuan Uang Rp4 Miliar

1 day ago 3

KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Temuan Uang Rp4 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain Noprisman, Budi menyampaikan bahwa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Namun, ia belum memberitahukan secara rinci apakah Vinna memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut atau tidak.

Kasus yang menjadi pangkal pemeriksaan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026. Pengembangan penyidikan perkara tersebut kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026, meskipun saat itu belum ada penetapan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Noprisman. Dari penggeledahan di rumah Kadis PUPR tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp4 miliar.

KPK menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan itu berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, yang kini terus didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK periksa Kadis PUPR Bengkulu Noprisman usai geledah rumahnya dan sita Rp4 miliar terkait kasus suap proyek.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|