KPK Panggil Petinggi Telkomsigma Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

4 hours ago 2

KPK Panggil Petinggi Telkomsigma Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Head Legal PT Telkomsigma Wisnu Kamulyan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Head Legal PT Telkomsigma Wisnu Kamulyan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 19 Mei 2025," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/5).

Materi pemeriksaan belum diungkap secara detail dan baru akan diketahui setelah proses penyidikan selesai.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Telkom Indonesia, tetapi KPK belum menjelaskan keterlibatan perusahaan telekomunikasi negara itu dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat PT Telkom dan PT Pertamina terkait kasus ini, termasuk Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016–2019 Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia 2017–2018 Revi Guspa, serta Senior Account Manager PT Telkom 2018–2023 Reza Prakasa.

Selain itu, penyidik juga memeriksa GM Energy Resource Service PT Telkom 2018–2023 Saleh, Direktur Enterprise & Business Solution PT Sigma Cipta Caraka 2018 Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina Anton Trienda.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya berasal dari PT Telkom dengan inisial DR dan W, serta satu tersangka dari pihak swasta berinisial E yang merupakan Direktur PT Pacific Cipta Solusi.

Untuk mendukung penyidikan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika diperlukan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya berasal dari BUMN dan satu pihak swasta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|