Kasus Impor Permen Ganja Pesanan Atlet IBL Dibongkar Bea Cukai-Polri, Ini Kronologinya

2 hours ago 3

Kasus Impor Permen Ganja Pesanan Atlet IBL Dibongkar Bea Cukai-Polri, Ini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pos Pasar Baru menggelar konferensi pers terkait impor permen ganja dari Thailand pesanan atlet IBL asal Amerika Serikat berinisial JDS pada Rabu (14/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pos Pasar Baru bersinergi mengungkap kasus impor permen ganja dari Thailand melalui jasa kiriman PT Pos Indonesia.

Permen narkoba tersebut dipesan atlet Liga Basket Indonesaia (IBL) asal Amerika Serikat berinisial JDS.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Muhammad Hilal Nur Sholihin mengungkapkan kronologi kasus ini terungkap dari adanya informasi dari Bea Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

Paket tersebut berisikan 20 permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC dengan jumlah keseluruhan 132 buah dan berat bruto 869 gram.

"Selanjutnya, Bea Cukai Pos Pasar Baru melaksanakan join investigation dengan Polres Bandara Soekarno Hatta dan menangkap JDS yang mengambil paket tersebut pada Rabu (7/5) di lobi sebuah apartemen di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang," ungkap Muhammad Hilal dalam keterangannya, Senin (19/5).

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Joko Sulistiono menjelaskan JDS memesan khusus permen ganja tersebut ke seorang perempuan, warga negara Thailand berinisial JK.

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers yang digelar di Kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta, Rabu (14/5).

Joko mengatakan terhadap JDS dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ini kronologi terbongkarnya kasus impor permen ganja dari Thailand pesanan atlet IBL asal Amerika Serikat berinisial JDS

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|