KPK Harus Usut Kasus Pemberian Amplop Buat Menhut

3 weeks ago 36

KPK Harus Usut Kasus Pemberian Amplop Buat Menhut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - IM57+ Institute beranggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut kabar pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui layanan pesan, Senin (6/7).

Diketahui, Raja Juli di kantornya, Jakarta, Selasa (2/6) kemarin mengakui pernah bertemu dengan Bupati Kuansing.

Menhut tak menyadari bahwa Bupati Kuansing memberikan sebuah amplop dalam keadaan tertutup setelah pertemuan.

Sekjen PSI itu lantas mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi yang difasilitasi Kapolda Riau.

Belakangan, KPK menggelar OTT di Kuansing pada Senin (29/6), lalu Suhardiman ditetapkan tersangka pada Rabu (1/7).

Menurut Lakso, pengusutan menjadi penting untuk menyelidiki pemberian amplop termasuk bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP.

"Hal tersebut mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Menhut yang merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap dalam ketentuan tersebut," katanya.

IM57+ Institute beranggapan KPK harus mengusut kasus pemberian amplop buat Menhut, karena cukupnya bukti permulaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|